Rapat Pleno I TKPSDA Wilayah Sungai Brantas 2024 sekaligus pelantikan anggota telah usai digelar Berdasarkan Keputusan Menteri PU PR no . 17...
Rapat Pleno I TKPSDA Wilayah Sungai Brantas 2024 sekaligus pelantikan anggota telah usai digelar
Berdasarkan Keputusan Menteri PU PR no . 1792/KPTS/M/2024, peran Pelestari Kawasan Wilis sebagai organisasi non pemerintah masuk dalam anggota tim koordinasi pengelolaan sumber daya air
Dalam rapat pleno ini juga menetapkan Pelestari Kawasan Wilis tergabung dalam Komisi I yakni Komisi yang membidangi Konservasi Sumber Daya Air untuk masa Bakti 2024 - 2029a
Hal ini sesuai dengan peran kelembagaan Pelestari Kawasan Wilis yang selama ini konsern dalam upaya pelestarian sumber mata air melalui aksi penanaman di kawasan hulu DAS
Dalam Rapat Pleno yang di gelar di Spazio Tower, Surabaya 27-28 Agustus 2024 juga disepakati tentang Rencana Alokasi Air Tahunan (RAAT) Daerah Aliran Sungai Brantas Tahun 2024-2025 Serta Rencana Tahunan Operasi Waduk (RTOW) Daerah Aliran Sungai Brantas Tahun 2024-2025 yang isinya sebagai berikut :
- Alokasi air merupakan penjatahan air permukaan untuk berbagai keperluan pada suatu wilayah sungai dalam memenuhi kebutuhan air bagi para pengguna dari waktu ke waktu dengan memperhatikan kuantitas dan kualitas air, berdasarkan asas pemanfaatan umum dan pelestarian sumber air.
- Alokasi air telah memperhitungkan kebutuhan air untuk berbagai kepentingan dan ketersediaan air pada WS Brantas sebanyak 220 DAS dengan pendetailan pada DAS utama Brantas serta penambahan pendetailan pada DAS Buntung dan DAS Bulubendo secara adil, transparan dan akuntabel sesuai dengan ketentuan pada peraturan perundangundangan yang berlaku.
Melalui serangkaian sidang Tim Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air Wilayah Sungai Brantas menyepakati beberapa hal sebagai berikut :
a. Skenario yang diputuskan adalah skenario tahun normal;
b. Urutan prioritas pemanfaatan air sesuai dengan UU No. 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, yaitu :
- Kebutuhan pokok sehari-hari,
- Pertanian rakyat (irigasi), dan
- Kebutuhan usaha guna memenuhi kebutuhan sehari-hari melalui sistem penyediaan air minum.
- Penggunaan Sumber Daya Air guna memenuhi kegiatan bukan usaha untuk kepentingan Publik
- Penggunaan Sumber Daya Air untuk kebutuhan usaha lain yang telah ditetapkan izinnya.
c. Langkah yang perlu dilakukan bila terjadi defisit neraca air adalah :
- Mereduksi alokasi air pada pemanfaat sesuai prioritas yang telah
- disepakati;
- Pemanfaatan tampungan di Wilayah Sungai Brantas, yaitu bendungan untuk memenuhi kebutuhan air baku masyarakat;
- Pendistribusian air bersih melalui truk tangki pada daerah yang mengalami kekeringan;
- Pelaksanaan modifikasi cuaca untuk mengisi tampungan.
d. Berdasarkan hasil perhitungan neraca air adalah sebagai berikut:
1. DAS Brantas
Ketersediaan air 42.476.305.161 m3 /tahun;
Kebutuhan air yang telah diperhitungkan sebesar 4.350.791.439 m3 /tahun, terdiri atas:
- 13 pengguna PDAM sebesar 447.014.246 m3 /tahun
- 91 pengguna Industri sebesar 465.957.013 m3 /tahun
- 114.290 ha daerah irigasi sebesar 3.437.820.180 m3 /tahun
Untuk mengatasi neraca air defisit maka pengalokasian air adalah sebagai berikut:
- Menerapkan sistem gilir pada areal irigasi yang nilai FPRnya 0,18
- Menyesuaikan pola tanam dengan ketersediaan air yang ada
- Melakukan normalisasi tampungan waduk untuk dapat menampung simpanan air minimum
- Membuat Pola Operasi Waduk yang sesuai
- Penertiban pelanggaran hukum di lapangan
2. DAS Buntung
- Ketersediaan Air 34.190.147 m3 / tahun
- Kebutuhan Air yang telah di perhitungkan sebesar 13.153.654 m3/tahun
3. DAS Bulubendo
- Ketersediaan Air 4.979.436 m3/tahun
- Kebutuhan air yang telah diperhitungkan sebesar 442,714 m3/ tahun
Perhitungan alokasi air mempertimbangkan pengambilan air liar yang ada di sungai dan saluran irigasi
Perlu Kebijakan dalam menentukan pembagian air secara proporsional untuk irigasi, industri, PDAM dan pemanfaat lain apabila terjadi defisit
Perlu di pertimbangkan areal sawah di siman yang akan mendapatkan dari jaringan irigasi di Mrican Kanan melalui sistem Jaringan Irigasi Peterongan
Hasil Penyusunan Rencana Alokasi Air Tahunan untuk di jadikan bahan acuan bagi pengelolaan wilayah sungai dan para pemilik kepentingan dalam mengimplementasikan alokasi air di masing-masing DAS (*)